Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subdit PNBP menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak;
c. penyiapan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penerimaan negara bukan pajak; dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Subdit PNBP terdiri atas:
1. Seksi Penerimaan Negara Bukan Pajak Wilayah I yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
2. Seksi Penerimaan Negara BUkan Pajak Wilayah II yang mempunya tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Pejabat Subdit PNBP:
1. Kasubdit PNBP: Ir. Nana Suherna M. Saad, M.P.
2. Kasi PNBP I: Dewono Siswardiyanto, S.E.
3. Kasi PNBP II: Ir. Bambang Widjanarka.
Staf Subdit PNBP Wilayah I:
1. Hendri, S.Sos. (Penelaah Data PNBP Wilayah I)
2. Apri Dwi Sumarah, S.Hut. (Penelaah Data PNBP Wilayah I)
3. Ahsan Maulana, S.Hut. (Penelaah Data PNBP Wilayah I)
Staf Subdit PNBP Wilayah II:
1. Irwan Instanto, S.Hut. (Penelaah Data PNBP Wilayah II)
2. Wiro Arrunglangi, S.Hut., M.Si. (Penelaah Data PNBP Wilayah II)
3. Beny Budiansyah, S.Hut. (Penelaah Data PNBP Wilayah II)
Penatausahaan Umum:
Istini. (Penatausahaan Surat)
Contact:
Telp. (021) 5730272
Fax. (021) 5720203
Email: subditpnbp@menlhk.net
Twitter: @subditpnbp
Kepada Pejabat Subdit PNBP terkait,
Tolong disediakan tabel tarif untuk PSDH dan DR atas Kayu Bakar pada SIPUHH online. Perlu diketahui tarif Kayu Bakar berbeda dengan Kayu Bulat Kecil (sesuai PP no.12 2014 dan P68.MENHUT.II.2014)
Terima kasih atas masukan dari Bapak.
Namun perlu kami informasikan, bahwa penghitungan kewajiban PNBP saat ini sudah tidak dilakukan lagi di SIPUHH. Sejak 01 Januari 2016, telah dibangun Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP) yang efektif berlaku sejak 16 Mei 2016. Fungsi dari SI-PNBP menggantikan fitur penghitungan SPP dan pembayaran SPP pada SIPUHH. Diharapkan kebutuhan Bapak akan penghitungan PNBP yang akurat atas produk hasil hutan Kayu Bakar sudah terakomodir di dalam Sistem tersebut.
Demikian disampaikan, apabila ada pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui email subditpnbp@menlhk.net atau nomor telepon (021) 5730272 pada jam kerja.
hal serupa juga kami menunggu jawaban dari kementerian akan surat PT. Sahana Arifnusa pada wilayah kerja Dishut Prov. NTB tentang ketegasan tarif kayu bakar yang ada pada PP.12 (surat PT. Sadhana Arifnusa Nomor 25/SA-AGROF/V/2016 tanggal 24 Mei 2016)