Dalam rangka optimalisasi PNBP telah diterbitkan Permen LHK No. P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan.
Sebagaimana ketentuan pada Pasal 7 pada Permen tersebut, bahwa ketentuan ini berlaku 50 (lima puluh) hari sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 09 Februari 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diinformasikan pemberlakuan dari Permen LHK tersebut melalui Surat Edaran ini.
SE 01 Tahun 2018 tentang Harga Patokan
« Harga Patokan 09 Februari 2018 Hari Raya Idul Fitri 1439 H / 2018 M »
file nya mana nih admin
Silakan diklik pada link di bawah untuk mengunduh dokumen surat edaran dimaksud.