Sehubungan dengan Permendag Nomor 22/M-Dag/Per/4/2012 yang mengatur pengenaan kayu yang berasal dari tanaman di dalam kawasan hutan negara ditetapkan satuannya dalam ton, maka untuk pengenaan pungutan iuran kehutanan diminta agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor SE.7/VI-BIKPHH/2010 tanggal 04 Mei 2010.
« Surat Edaran Pemberlakuan PP No. 12 Tahun 2014 Permenhut No. 24 Tahun 2014 »
Menanggapi Surat Edaran No. SE.3/Menhut-VI/BIKPHH/2014 dan Surat Direktur BIKPHH No. S.574/BIKPHH-I/2014, kami masih belum mendapat kepastian terkait perbedaan satuan TON pada harga patokan Permendag dan Satuan M3 (Meter Kubik) pada PP N0. 12 Th 2014 khususnya untuk tarif jenis Acacia dan lain-lain. Satuan manakah yang bisa dikonversi sesuai dengan SE.7/VI-BIKPHH/2010, mengingat kedua aturan tersebut berada diluar kewenangan Menhut dan berada lebih tinggi dari sekedar Surat Edaran Direktur BIKPHH. Mohon Penjelasan dan ketegasan..!
Satuan yang ada di Harga Patokan disesuaikan menggunakan angka konversi tersebut ke satuan yang digunakan dalam PP No. 12 Tahun 2014.
Maaf, Bapak..saya mau menanyakan..
kalau konversi yang ada hanya konversi kayu campuran, kayu pinus, dan kayu bakau, bagaimana dengan konversi kayu meranti dan kayu kelompok indah 1 dan 2 tanpa batasan diameter? Apakah cara mengonversinya dapat disamakan dengan konversi kayu campuran ataukah ada konversinya sendiri?
Terikasih banyak.. mohon jawabannya, Pak.
Maksudnya bisa diperjelas bu?