Sehubungan dengan rekomendasi BPK-RI terkait pengenaan sanksi administrasi denda 2% (dua persen) kepada Wajib Bayar yang terlambat membayar PSDH/DR, dan sambil menunggu revisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran PSDH dan DR, perlu ada penegasan sanksi administrasi denda 2% terhadap Wajib Bayar atas keterlambatan pembayaran PSDH/DR yang terutang melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan.
« Optimalisasi Penerimaan PSDH/DR Sosialisasi Pengenaan/Pemungutan Iuran Kehutanan dan Referensi 15 Digit bagi Pejabat Penagih dan Wajib Bayar di Provinsi Kalimantan Timur »
Bagaimana cara menghitung denda 2 %, tetapi kewajiban pokoknya sudah dibayarkan, tks.
Denda hanya dihitung sejak diterbitkan SPP hingga SPP tersebut dilunasi. Apabila SPP denda baru diterbitkan sekarang, jumlah denda hanya sebesar selisih antara waktu itu.