Dalam rangka optimalisas PNBP atas penerimaan PSDH dan DR dan dalam rangka peningkatan sistem monitoring penerimaan negara:
- Diminta bantuan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan untuk melakukan pengendalian penerbitan SPP PSDH dan SPP DR dengan mengoptimalkan ketersediaan tenaga/pejabat penerbit SPP PSDH dan SPP DR guna mengurangi hambatan Wajib Bayar untuk melakukan pembayaran kewajiban PSDH dan DR.
- Di samping itu juga meminta setiap Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan untuk menyampaikan daftar nama para pejabat penagih SPP PSDH dan SPP DR pada wilayah kerja nya.
« Harga Patokan PSDH Semester 1 Tahun 2013 Sanksi Administrasi Denda 2% Atas Keterlambatan Pembayaran PSDH/DR Yang Terutang Melampaui Jatuh Tempo Pembayaran Yang Ditetapkan »