Surat Direktur BIKPHH yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kab. Ogan Komering Ilir ini sekaligus menjadi pedoman dalam hal Angka Konversi M3 ke Ton Kayu HTI.
« Surat Edaran Harga Patokan Permendag Nomor 22/M-Dag/Per/4/2012 Sosialisasi Pengenaan/Pemungutan Iuran Kehutanan dan Referensi 15 Digit Bagi Pejabat Penagih dan Wajib Bayar di Papua Barat »
Bagaimana SPP PSDH telah diterbitkan berdasarkan konversi M3 ke Ton untuk Kayu HTI, ternyata pembayaran oleh teller perusahaan yang dikirim angka terutang oleh staf perusahaan M3 bersamaan tanggal penerbitan SPP, Apa bisa ditarik lagi kelebihan bayar menurut M3 ke Ton ???
Kelebihan pembayaran PSDH maupun DR hanya dapat dilakukan restitusi terhadap kewajiban PSDH dan atau DR pada periode berikutnya.
Kapan Keluar perubahan Peraturan P.18/Menhut-II/2007 tanggal 22 Mei 2007, karena pengenaan kayu sitaan hanya untuk DR saja PSDH tidak ditercantum dan nomor rekening tidak ada dan SPP PSDH/DR juga tidak disebutkan,untuk kayu lelang dsbnya, terus blanko SPP PSDH dan atau DR tembusan lembar keempat untuk UPT Ditjen BPK.
File S.484/BIKPHH-1/2012 rusak, dapat didownload tapi gak sempurna dibukanya.Terimakasih.