Surat Edaran Nomor SE.8/VI-BIKPHH/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda 10 (sepuluh) kali PSDH Terhadap Pelanggaran Penatausahaan Hasil Hutan.
« Laporan Atas Penerbitan SPP-GR Sosialisasi Pengenaan/Pemungutan Iuran Kehutanan dan Referensi 15 Digit Bagi Pejabat Penagih dan Wajib Bayar »
Selamat siang,
Saya mau bertanya, intinya dengan surat edaran diatas kalau kita melanggar tata usaha hasil hutan, (misal) FAKB yang berbeda dengan jumlah aktual, dokumen ada 100 potong, aktual ada 150 potong, apakah sisa nya didenda 10 x PSDH atau ada penyelidikan lebih lanjut? ataukan masuk ke pidana karena dianggap tidak ada dokumen? atau bagaimana penanganannya apabila ada perbedaan antara jumlah dokumen (FAKB) dan aktual sewaktu di tempat pembongkaran.
terima kasih.